Pak Anto punya bengkel di pinggiran Bekasi. Dua lift, empat orang, sebagian besar mobil pribadi dan beberapa mobil kantor dari komplek sebelah. Dia daftar NPWP dan mulai pakai tarif final 0,5% waktu aturannya baru ramai, beberapa tahun lalu.
Awal tahun ini dia mulai gelisah, karena ada yang bilang jatah 0,5%-nya sebentar lagi habis dan setelah itu harus pembukuan seperti perusahaan.
Kabar baiknya: aturannya berubah, dan berubahnya baru empat bulan lalu.
Apa yang berubah pada 22 April 2026
PP 20/2026 “ditetapkan dan berlaku pada tanggal 22 April 2026”, menggantikan PP 55/2022. Untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, intinya satu kalimat:
“dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama masih memenuhi kriteria tanpa khawatir masa berlakunya berakhir”
Dulu fasilitas ini punya jangka waktu. Sekarang tidak. Selama kriterianya terpenuhi, tarifnya jalan terus.
Ini penting justru bagi orang seperti Pak Anto — yang ikut sejak awal. Yang baru mulai tahun lalu tidak merasakan apa-apa; yang sudah bertahun-tahun memakainya adalah yang hitungan mundurnya berhenti.
Dua angka yang tidak berubah
| Angka | Artinya untuk bengkel |
|---|---|
| Rp500 juta | Untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. PPh final baru dihitung atas kelebihannya. |
| Rp4,8 miliar | Plafon. Kalau peredaran bruto setahun melebihi ini, tarif 0,5% tidak berlaku lagi. |
Perhatikan baris pertama, karena inilah yang paling sering salah dipahami di bengkel. Rp500 juta pertama bukan “diskon”, tapi memang tidak dikenai PPh. Kalau omzet setahun Rp700 juta, yang dihitung 0,5% adalah selisihnya — bukan seluruh Rp700 juta.
Konsekuensinya: bengkel harus tahu omzetnya bulan per bulan
Di sinilah aturan pajak berubah jadi pekerjaan administrasi bengkel.
Untuk tahu kapan Anda melewati Rp500 juta, Anda harus tahu omzet berjalan. Bukan perkiraan, bukan “kayaknya rame bulan ini”. Angka.
Dan omzet bengkel itu tidak rata. Musim mudik, musim hujan, satu pekerjaan turun mesin, satu perusahaan yang tiba-tiba masukkan lima mobil sekaligus. Bulan yang biasanya Rp30 juta bisa jadi Rp70 juta.
Tiga hal kecil yang membuat perhitungan ini mungkin
- Setiap pekerjaan punya catatan. Nomor polisi, tanggal, pekerjaan, sparepart, ongkos. Bukan kertas di laci.
- Nilai pekerjaan dicatat saat selesai, bukan saat dibayar. Kalau pelanggan bayar belakangan, angkanya tetap harus tercatat hari itu, kalau tidak omzet bulan itu bohong.
- Rekap per bulan, bukan per tahun. Mengetahui di bulan Agustus bahwa Anda sudah lewat Rp500 juta jauh lebih berguna daripada mengetahuinya di bulan Maret tahun depan.
Kabar baik lainnya: untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, kewajibannya adalah pencatatan, bukan pembukuan lengkap. Artinya yang dibutuhkan memang catatan omzet yang rapi — bukan sistem akuntansi perusahaan.
Satu hal yang perlu diperhatikan: jangan asal membuat surat pernyataan
DJP punya artikel khusus tentang konsekuensi kalau wajib pajak UMKM membuat surat pernyataan omzet Rp500 juta yang tidak benar. Nadanya jelas: fasilitas ini nyata, tapi angkanya harus benar.
Jadi kalau ada yang menyarankan “tulis saja di bawah lima ratus juta”, itu bukan penghematan pajak. Itu risiko yang Anda tanggung sendiri, dan bengkel bukan bisnis dengan margin untuk menanggung risiko semacam itu.
Catatan yang sama juga adalah daftar pelanggan Anda
Ini bagian yang biasanya terlewat. Catatan yang Anda buat untuk keperluan pajak — nomor polisi dan tanggal — adalah satu-satunya daftar pelanggan yang benar-benar dimiliki bengkel.
Mobil yang servis bulan Maret kemungkinan besar butuh sesuatu lagi sekitar bulan September. Anda tahu itu, tapi hanya kalau ada yang melihat catatannya. Kebanyakan bengkel punya datanya dan tidak pernah membukanya, lalu pelanggan pergi ke tempat yang lebih dulu menghubungi.
Tiga langkah minggu ini
- Hitung omzet Anda dari Januari sampai Agustus. Angka sebenarnya. Kalau sudah mendekati Rp500 juta, bicarakan dengan konsultan pajak sekarang, bukan Desember.
- Pastikan pekerjaan yang belum dibayar tetap tercatat. Ini penyebab paling umum omzet tercatat lebih kecil dari kenyataan.
- Ambil daftar mobil yang servis 5–7 bulan lalu. Hubungi mereka. Itu pekerjaan paling murah yang bisa Anda dapatkan.
Mekavo menyimpan order kerja lengkap dengan nomor polisi, tanggal, dan riwayat di satu tempat, sehingga rekap bulanan bukan kegiatan mencari-cari. Urusan pelaporan pajak tetap menjadi urusan Anda dan konsultan pajak Anda — kami bukan aplikasi perpajakan dan tidak berpura-pura menjadi itu.
Kalau ingin melihat tampilannya dengan mobil-mobil Anda sendiri, mulai dari sini: Mekavo untuk bengkel di Indonesia.
Sumber
Artikel ini hanya mengutip sumber resmi pemerintah Indonesia.
- PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya — Direktorat Jenderal Pajak
- WP OP UMKM: Fasilitas PPh Final dan Ketentuan Umum — Direktorat Jenderal Pajak
- Ini Konsekuensi jika Wajib Pajak UMKM Bikin Surat Pernyataan Omzet Rp500 juta Tidak Benar — Direktorat Jenderal Pajak
- PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran — Direktorat Jenderal Pajak
Bersifat informasi umum, bukan konsultasi pajak. Untuk kondisi Anda sendiri, bicarakan dengan konsultan pajak.