Ada satu risiko kepemilikan kendaraan di Indonesia yang jauh lebih besar daripada denda, dan justru itu yang paling jarang dibicarakan.

Bukan tilang. Bukan pajak progresif. Tapi kehilangan mobilnya secara hukum.

Aturannya

Dasar hukumnya adalah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Korlantas Polri menjelaskan penerapannya begini: penghapusan data registrasi dapat dilakukan terhadap kendaraan yang

„sekurang-kurangnya 2 Tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK nya habis"

Karena STNK berlaku lima tahun, hitungannya menjadi: lima tahun masa berlaku, ditambah dua tahun tidak diregistrasi ulang. Dan perlu diingat, masa berlaku TNKB mengikuti masa berlaku STNK.

Kakorlantas saat itu, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menyampaikan konsekuensinya dengan satu kata yang mudah diingat: kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Dan ini bukan pemblokiran

Perbedaan ini penting, dan Dirregident Korlantas Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakannya secara langsung:

„Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang."

Pemblokiran bisa dibuka. Penghapusan tidak. Tahap akhir dari proses ini disebut sebagai „penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen".

Tapi jangan panik dulu — ada tahapannya

Bagian ini yang jarang ikut diberitakan, padahal justru ini yang berguna. Penghapusan tidak terjadi tiba-tiba. Korlantas menguraikan tahapannya:

TahapLama
Surat Peringatan (SP)5 bulan
Pemblokiran registrasi kendaraan bermotor1 bulan
Dihapus dari data induk ke data record12 bulan
Penghapusan data registrasi secara permanentahap akhir

Jumlahkan: sekitar 18 bulan antara peringatan pertama dan penghapusan permanen. Itu waktu yang panjang.

Jadi pertanyaannya berubah. Bukan lagi „apakah saya bisa kehilangan mobil ini", tapi „apakah surat peringatan itu akan sampai ke saya?"

Dan di situlah masalah sebenarnya

Surat Peringatan dikirim ke pemilik kendaraan — yaitu ke nama dan alamat yang tercatat di STNK. Kalau data itu sudah tidak sesuai dengan kenyataan, seluruh perlindungan 18 bulan tadi hilang, karena peringatannya sampai ke orang lain.

Tiga kelompok yang paling berisiko:

  • Kendaraan yang dibeli tanpa balik nama. Surat dikirim ke pemilik lama. Anda memegang mobilnya; dia memegang suratnya.
  • Mobil warisan atau mobil keluarga yang jarang dipakai. Berdiri di garasi bertahun-tahun, tidak ada yang merasa bertanggung jawab, tidak ada yang membuka STNK.
  • Kendaraan yang „sedang dijual". Menunggu pembeli selama dua tahun bukan hal aneh — dan jam terus berjalan.

Balik nama bukan sekadar formalitas

Kalau Anda membeli mobil bekas dan belum balik nama, semua pemberitahuan resmi tetap pergi ke pemilik sebelumnya. Itu situasi yang buruk bahkan tanpa aturan penghapusan data — dengan aturan ini, itu berarti Anda tidak akan pernah menerima peringatan yang seharusnya menyelamatkan mobil Anda.

Yang bisa dicek minggu ini

  1. Ambil STNK dan lihat dua tanggalnya. Bukan pajak tahunan saja — lihat juga masa berlaku STNK lima tahunan.
  2. Kalau ada kendaraan keluarga yang lama tidak dipakai, cek sekarang. Itu yang paling sering terlewat, karena tidak ada yang memakainya setiap hari.
  3. Kalau belum balik nama, urus. Bukan demi administrasi — supaya surat resmi sampai ke Anda, bukan ke orang lain.

Mekavo menyimpan tanggal dan riwayat kendaraan Anda di satu tempat, supaya tidak ada dokumen yang lewat tanpa ada yang melihat. Urusan registrasi dan pajak tetap dilakukan di Samsat dan kepolisian — kami bukan lembaga registrasi dan tidak berpura-pura menjadi itu.

Semua tentang kendaraan Anda di satu tempat: Mekavo untuk pemilik kendaraan di Indonesia.

Sumber

Artikel ini hanya mengutip sumber resmi pemerintah Indonesia, dan setiap halaman dibuka serta dibaca sebelum dikutip.